Selasa, 11 Juni 2013

KONSEP DASAR KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA

A. Pendahuluan

Seirama dengan derap langkah pembangunan negara dewasa ini, kita akan memajukan industri maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialis. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi.
Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan-bahan berbahaya semakin meningkat. Hal tersebut disamping memberikan kemudahan proses produksi dapat pula menambah jumlah dan ragam sumber bahaya di tempat kerja. Di dalam hal lain akan terjadi pula lingkungan kerja yang kurang memenuhi syarat, proses dan sifat pekerjaan yang berbahaya. Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan.

B. Konsep Beberapa Istilah

Dalam rangka memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan mendukung proses industri dengan berbagai teknologi yang digunakan, upaya ke arah pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan kondisi lingkungan kerja menjadi penting perananya. Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebagai berikut :

1. Higiene Industri (Industrial Hygiene)

a. Pengertian
Menurut Robet W. Alen, dkk (1976) dalam Rachman, dkk (1990), Industrial Hygiene dinyatakan bahwa (1):
“Industrial Hygiene is brodly concerned with the chemical and physical stresses that may impair the health and well being of works’
Secara bebas higiene industri dapat diartikan sebagai gangguan kimia dan fisika yang mungkin dapat merusak kesehatan dan kesejahteraan karyawan. Lebih lanjut ditekankan lagi, gangguan tersebut meliputi gangguan oleh adanya debu, kimia, cairan, gas, uap, dan kabut yang dapat membahayakan pernafasan, kulit, paru-paru dan mata. Dimungkinkan pula gangguan terjadi karena pemaparan radiasi pengion dan bukan pengion.
Thomas J. Smith (1988) dalam Rachman,dkk (1990), mengemukakan Higiene industri sebagai berikut (2):
“Industrial hygiene is the environmental science of identifying and evaluating chemical, and biologic hazard in the workplace and devising ways to control or eliminated them”.
Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan bahwa higiene industri meupakan ilmu lingkungan yang menjatidirikan dan penilaian bahaya fisika, kimia, dan biologi di tempat kerja serta memperloh cara unruk mengawasinya atau menghilagkan bahaya tersebut.
Suma’mur (1984) dalam bukunya “Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja” mengemukakan bahwa Higiene perusahaan adalah (3):
“Spesialis dalam ilmu higiene beserta prakteknya yang dengan mengadakan penelitian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kualitataif dan kuantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif dilingkungan kerja tersebut serta bila perlu pencegahan, agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan terhindar dari bahaya akibat kerja serta dimungkinkan mengecap denrajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sasaranya adalah lingkungan kerja dan bersifat teknis”.
Berdasarkan pengertian higiene perusahaan dari berbagai ahli, secara umum dapat disimpulkan bahwa higiene industri atau disebut juga higiene perusahaan mempunyai karakteistik mendasar sebagai ilmu kesehatan lingkungan yang menghususkan garapannya untuk mengantisifasi, menjatidirikan, menegakan, menilai dan mengawasi faktor-faktor lingkungan industri atau perusahaan yang akan atau dipengaruhi terhadap Kesehatan masyarakat


b. Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan dari higiene industri adalah memberikan perlindungan terhadap kesehatan tenagakerja melalui penekatan secara teknis terhadap efek samping penerapan teknologi produksi, agar tercipta lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehinggs terwujud tenaga kerja yang sehat, selamat, sejahtera, dan mampu bekerja produktif dan efisien.
Adapun ruang lingkup kegiatan atau aktivitas higiene industri akan mencakup hal-hal mengenai mengantisipasi, mengenal, mengevaluasi, dan mengendalikan


c. Prinsip dasar

Untuk penerapan higiene industri di tempat kerja suatu industri akan diperlukan pemahaman terhadap 3 prinsip dasar yaitu :
- pengenalan terhadap bahaya faktor-faktor lingkungan kerja
- penilaian/evaluasi terhadap bahaya faktor-faktor lingkungan kerja
- pengendalian terhadap bahaya faktor-faktor lingkungan kerja

2. Kesehatan Kerja (Occupational Health)

a. Pengertian
Banyak batasan tentang keselamatan kerja yang dirumuskan oleh para ahli ataupun badan internasional di bidang ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut National safety Council-USA (1982) dalam Rachman,dkk (1990)(1), kesehatan kerja sangat berkaitan dengan satu atau lebih kondisi kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja dan dapat menurunakan produktivitas kerja yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Hugh Rodman Leavell dan Gurney Clark (1958) dalam Rachman,dkk (1990)(2) :
‘Occupational health implies the sum of all the effort to improve the health of workers in the community and industries’.
Dengan kalimat lain, kesehatan kerja dalam definisi ini diartikan sebagai sejumlah upaya untuk meningkatkan kesehtan para pekerja atau karyawan di dalam masyarakat dan perusahaan/industri.
Suma’mur (1984) dalam bukunya “Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja” mengemukakan bahwa Kesehatan kerja adalah (3):
‘Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta perakteknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun social, dengan usaha-usaha prepentif dan kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan factor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum lainnya. Sasaranya adalah manusia dan bersifat medis’.
Dari ketiga definisi kesehatan kerja uang telah diurai diatas secara pokok dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja mempunyai karakteristik bidang sasaran manusia (pekerja) dengan kesehatanya.


b. Tujuan dan ruang lingkup
Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah bukan sekedar kesehatan pada sector industri saja melainkan juga mengarah pada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaanya (Total health of all at work). Oleh sebab itu kesehatan kerja meiliki tujuan untuk :
- Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan pekerja.
- Melindungi dan mencegah pekerjaan dari semua gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja atau pekerjaanya.
- Menempatkan pekerja sesuai dengan kemampuan fisik, mental, dan pendidikan atau ketermapilannya.
- meningkatkan efesiensi dan produktivitas.
Adapun Ruang Lingkup Kesehatan kerja mencakup kegiatan yang bersifat komprehensif berupa upaya promotif yang berupa penyuluahan , preventif, kuratif dan rehabilitatif. Upaya promotif berupa penyuluahan, pelatihan dan peningkatan pengetahuan tentang upaya hidup sehat dalam bekerja. Upaya prepentif yakni kegiatan pencagahan terhadap resiko kesehatan. Upaya kuratif lebih menekankan pada angka absensi karena sakit dan angka kesakitan. Upaya rehabilitatif lebih menekankan upaya penyembihan dan pemeliharaan kesehatan setelah sakit. Dalam disiplin kesehatan kerja upaya promotif dan prepentif lebih mengemuka dengan tidak mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif.

c. Prinsip dasar
Jadi pada prinsipnya kesehatan kerja meliputi 3 hal dasar utama yaitu :
- Upaya kesehatan kerja
  • meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan pemenuhan persyaratan kesehata kerja.
  • Hakikatnya merupakan penyesuaian atau penyerasian kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja yg merupakan beban tambahan yg harus diterima pekerja.
Jadi upaya kesehatan kerja adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat di sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (UU Kesehatan Tahun 1992 Pasal 23).
Konsep dasar dari Upaya Kesehatan Kerja ini adalah : Identifikasi permasalahan, Evaluasi dan dilanjutkan dengan tindakan pengendalian.
- Status kesehatan pekerja
Adalah kondisi kesehatan pekerja pada suatu saat tertentu yang dipengaruhi oleh 4 faktor penentu, yaitu lingkungan pekerja, Prilaku kerja, Pelayanan kesehatan, Faktor genetic.
- pengkajuan bahaya potensial di tempat kerja
Ditempuh 3 langkah utama :
  • Pengenalan bahaya potensial di tempat kerja
  • Evaluasi bahaya potensial di tempat kerja
  • Pengendalian bahaya potensial


d. Tiga komponen yang mempengaruhi kesehatan pekerja
Berkaitan dengan factor yang mempengaruhi kondisi kesehatan, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangankan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat system kerja atau cara kerja, penggunaan mensin, alat dan bahan serta lingkungan disamping factor manusianya.
Di tempat kerja, kesehatan dan kinerja seorang pekerja sangat di pengaruhi oleh :
- Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan social, sehingga upaya penempatan kerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Derajat tepat suatu penempatan meliputi kecocokan pengalaman, ketermapilan, motivasi dan lainnya.
- Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keteramapilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagianya.
- Lingkungan kerja sebagai bebna tambahan, baik berupa factor fisik, kimia, biologic, ergonomic, maupun aspek psikososial.
Berbagai potensial bahaya kesehatan dan kemungkinan dampaknya antara lain ;
- Faktor mesin / perlatan: Cidera, kecelakaan kerja
- Faktor Psikologik dan beban kerja: gangguan musculo skeletal, low back pain, kelelahan.
- Faktor fisik : nois induced hearing loss, gangguan neuro vascular, efek radiasi
- Faktor kimia : intoksikasi, alergi, kangker.
- Faktor biologic: infeksi, alergi.
- Faktor psikologik : strees psikis, depresi, ketidakpuasan.
- Faktor psikososial: konflik, monotoni, kualitas kerja.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa di capai suatu kesehatn kerja yang optimal. Sebaliknya bila teradapat ketidakserasian dapt menimbulkan masalah kesehatn kerja berupa penyakit akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan prodiktivitas kerja.
Jika dapat disimpulkan konsep kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
- Health Hazard, dapat berupa : Physic, Chemical, Biologic, Ergonomics, Psychosocial
- Konsekuensi yang dapat timbul : Terpapar  kontak  penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (Prolonged Reaction)
- Konsentrasi kepedulian Environment (bahan pencemar), dapat berupa : Exposure, Work hours, PPE, Pendidikan, Karir jab. Sesuai pendidikan, Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten), Prinsip pendekatan, Pengkajian kepaparan, Utk memperkecil kepaparan

Catatan :
Istilah umum yang dikenal di bidang ketenagakerjaan dalam kaitan dengan kesehatan adalah “kesehatan kerja” (occupational health) saja tanpa memunculkan “higiene perusahaan” (Industrial Hygiene) nya, sebagaimana diuraikan pada definisi kesehatan kerja. Sebagai contoh, dalam proram Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di perushaan, maka istilah “kesehatan kerja” dalam program tersebut sebenarnya mencakup “higiene perusahaan”. Walaupun prakteknya, jarang ditemukan data hasil pengukuran lingkungan kerja perusahaan yang bersangkutan. Padahal kedua istilah tersebut seperti dua sisi pada mata uang, keduanya saling mempengaruhi. Walaupun istilah umum yang dikenal “kesehatan kerja” , namun bagi para praktisi pelayanan kesehatan perusahaan dalam hal ini dokter atau paramedis perusahaan, dalam mengiterpretasikan istilah tersebut perlu dilengkapi data hasil pengukuran lingkungan kerja.

3. Keselamatan Kerja (Occupational Safety)

a. Pengertian
Masih dalam kaitannya dengan upaya higiene perusahaan dan keselamatan kerja, diketahui pula adanya pengertian keselamatan kerja. Beberapa diantaranya antara lain :
Occupational safety diungkapkan bahwa keselamatan kerja menjadi penting sebagai bagian resmi manajemen industri atau perusahaan yang lebih menekankan perhatiannya terhadap pencegahan kecelakaan kerja. Dalam hal ini secara jelas dikemukakan bahwa (1) :
‘... is to minimize the risk of occuational injuries by preventing accident and controling exposures to hazardous stresors in the work environment’.
Atau dengan ulasan lain, keselamatan kerja mempunyai makna upaya mengurangi dan atau menekan sejauh mungkin kecelakaan akibat kerja dengan cara mencegah kecelakaan dan mengawasi pemaparan bahan berbahaya yang menimbulkan kecelakaan kerja.
Suma’mur (1984) dalam bukunya “Keselamatan Kerja dan pencegahan Kecelakaan” mengemukakan bahwa Keselamatan Kerja adalah (2):
“Keselamtan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjan”.
Dari batasan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa keselamatan kerja lebih menitikberatkan usahanya pada semua tempat kerja dan peralatan kerja dalam proses produksi serta distribusinya ke masyarakat.

b. Tujuan dan Ruang lingkup
Tujuan dari keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatanya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berasa di tempat kerja.
- sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efesien.
Sasaran utama dari keselamatan kerja adalah tempat kerja yang padanya :
- Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin pesawat, alat, perkakas, peralatan atau istalasi yang berbahaya dan dapat menimbulakan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
- Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang dpat meledak, mudah terbakar, mengigit, beracun, menimbulakan infeksi, bersuhu tinggi.
- Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaranrumah, grdung atau bengunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atu terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dilakukan pekerjaan persiapan.
- Dilakukan usaha pertanisn, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atu bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
- Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun udara.
- Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal,perahu, darmaga, dok, stasiun atau gudang.
- Dilakukan penyelaman, pengambilan benda danpekerjaan lain dalam air,
- Dilakuakn pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
- Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbuna tanah, kejatuhan, terkena pelanting benda, tejatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
- Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang.
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, uap, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
- Dilakuakan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah.
- Dilakukan pendidikan dan pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset yang emnggunakan alat teknis.
- Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atu air.
- Dilakukan pekerjaan-pekerjaan lain ynag berbahaya.
Hal tersebut di atas sesuai dengan ruang lingkup UU No. 1 tentang keselamatan kerja, semua aktivitas /kegiatan yang dilakuan di tempat kerja, terdapat sumber bahaya dan melibatkan tenaga kerja, wajib menerapkan prinsip keselamatan kerja.
Jika dapat disimpulkan konsep kesehatan kerja adalah sebagai berikut :
a. Safety Hazard, dapat berasal dari :
  • Mechanic
  • Electric
  • Kinetic
  • Substances
  • Flammable
  • Explosive
  • CombustibleCorrosive

b. Konsekuensi
  • Accident
  • Injuries
  • Assets
  • Damage
  • Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction)
c. Konsentrasi kepedulian
  • - Process
  • - Equipment, facilities, tools
  • - Working practices
  • - Guarding
  • - Pengalaman
  • - Karir lapangan + pelatihan
  • - Titik berat pd kerusakan asset, fatality
  • - Sepertinya urgen (bahaya mendadak)
  • - Prinsip pendekatan
  • - Pengkajian resiko
  • - Untuk memperkecil resiko

C. Pengertian K3

Sementara itu pengertian dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Secara filosofi : suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah amupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara keilmuan : Ilmu pengetauan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


D. Tujuan K3

Sebagaimana dijelaskan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 bertujuan untuk menjamin kesempurnaan jasmaniah dan rokhaniah tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamian :
1. Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efesien
3. Bahwa proses produksi dapat berjalan lancar
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha K3 tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja.

E. Ruang Lingkup K3

Bertolak dari batasan higiene industri, kesehatan kerja, dan keselamatan kerja di atas, maka ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja dapat digariskan sebagai berikut :
1. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek    manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
2. Aspek perlindungan dalam K3 meliputi :
  • - Tenaga kerja dari semua jenis dan kjenjang keahlian
  • - Peralatan dan bahan yang digunkan
  • - Faktor-faktor lingkungan kerja
  • - Proses produksi
  • - Karakteristik dan sifat pekerjaan
  • - Teknologi dan metodologi kerja
3. Penerapan K3 dilaksanakan secara kholistik sejak perencanaan hingga pengelolaan hasil dari kegiatan industri barang ataupun jasa.
4. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggungjawab atas keberhasilan usaha K3

F. Keterkaitan K3 dengan Ilmu Kesehatan Masyarakat & Keilmuan Lainnya

Kaitan Ilmu Kesehatan & Keselamatan Kerja dengan Ilmu Kesehatan Masyarakat dapat dilihat sebagai berikut :
Pengertian paradigma sehat menurut WHO adalah sehat secara fisik, mental, social, dan produktif. Sedangkan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan melalui usaha pengorganisasian di masyarakat. Masyarakat pekerja sebagai kelompok produktif yang memerlukan perhatian cukup penting sebagai tulang punggung perekonomian keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Kesehatan masyarakat adalah batasan keilmuan yang meliputi kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja. Kesehatan lingkungan sendiri merujuk pada sifat dari kondisi lingkungan yang mempengaruhi kualitas kesehatan. Sedangkan kesehatan kerja memusatkan perhatian pada pekerja baik di industri, pertanian, jasa, informal, dan sector lainnya. Sehingga kalau diperlihatkan dalam diagram maka akan terlihat sebagai berikut :


Perbedaan antara Hiperkes dengan Kesehatan Masyarakat

Hiperkes:
1. Tenaga Kerja merupakan Tujuan Utama
2. biasanya mengurusi golongan karyawan yang mudah didekati
3. efektifnya pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan periodik
4. yang dihadapi lingkungan kerja
5. terutama bertujuan meningkatkan produktivitas
6. dibiayai oleh perusahaan atau masyarakat tenaga kerja
7. perkembangan sangat pesat setelah revolusi industri
8. perundang-undangan berada dalam ruang lingkup ketenagakerjaan

Kesehatan Masyarakat :
1. Masyarakat umum merupakan Tujuan Utama
2. biasanya mengurusi masyarakat yang kurang mudah dicapai.
3. sulit melakukan pemeriksaan kesehatan periodik
4. yang dihadapi lingkungan umum
5. terutama bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
6. dibiayai oleh anggaran pemerintah
7. perkembangan sangat pesat setelah kemajuan dibidang Ilmu jasad-jasad renik
8. perundang-undangan berada dalam Ilmu Kesehatan

Sumber : Suma’mur (1986 : 11)